ACAMAN DAN HARAPAN BAGI MASYRAKAT ADAT

              DESENTRALISASI ANCAMAN DAN HARAPAN BAGI MASYARAKAT ADATStudi Kasus Masyarakat Adat Cerekang di Kabupaten
DESENTRALISASI ANCAMAN DAN HARAPAN BAGI MASYARAKAT ADATStudi Kasus Masyarakat Adat Cerekang di Kabupaten ,Foto cover oleh Yani Saloh dan Herwasono Soedjito© 2005 by Center for International Forestry ResearchHak cipta dilindungi oleh undang-undangDiterbitkan tahun 2005Dicetak oleh Percetakan Subur, JakartaISBN 979-3361-69-7Diterbitkan oleh Center for International Forestry ResearchAlamat pos: P.O. Box 6596 JKPWB, Jakarta 10065,

DESENTRALISASI
ANCAMAN DAN HARAPAN BAGI MASYARAKAT ADAT
                Studi Kasus Masyarakat Adat Cerekang di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan
Pasar tradisional seperti sayur pakis, patikala (untuk bumbu ikan), lobe-lobe (sejenis jambu hutan), rebung, buah kecapi, sagu dan gula aren. Sumber protein hewani yang biasa diperoleh dari Sungai Cerekang, rawa dan hutan mangrove adalah kepiting bakau (Scylla serrata), udang dan berbagai jenis ikan seperti karapu (Epinephelus australis), belanak (Liza spp.), oco-oco (Secutor rucontius), lele, kakap hitam, tambunua, susumpi, dan anai (Songgeng, komunikasi pribadi).Menurut laporan CICD dan PSL. UNHAS (1992) beberapa jenis tumbuhan mangrove di Kabupaten Luwu digunakan sebagai obat, seperti daun Acanthus ilicifolium sebagai obat sakit perut dan borok, buah Brugruiera gymnorhiza untuk menghentikan pendarahan luka, air rebusan daun Avicennia spp. sebagai obat diare dan bijinya yang dibuat gula-gula sebagai pengatur kelahiran (kontrasepsi). Tumbukan buah Rhizophora mucronata dan R. apiculata untuk obat luka, rebusan buah R. apiculata sebagai obat diare, buah Ceriops tagal untuk obat diare dan buah Xylocarpus granatum sebagai bedak anti jerawat.

           Dari data yang telah dipaparkan di atas tampak ada korelasi yang jelas antara implementasi desentralisasi dengan kelestarian sumber daya alam, khususnya hutan. Dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang desentralisasi yang diikuti oleh berdirinya kabupaten-kabupaten baru dengan segala kebijakan pemerintahnya tampaknya melahirkan suatu kecenderungan politik pengejaran PAD dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat dan menjaga kelangsungan pembangunan. Politik pengejaran PAD yang menjadi isu sentral (mungkin) di seluruh kabupaten di Indonesia telah membuat pemerintah daerah menjadi semakin eksploitatif terhadap sumber daya alam di daerahnya.Kebijakan pemberian ijin pendirian pabrik kayu lapis yang diikuti pemberian ijin penebangan hutan telah merangsang eksploitasi hutan secara berlebih dan tidak terkendali (penebangan liar).

                Dampak Desentralisasi pada Masyarakat Adat . Aspirasi yang Terabaikan dan Pola Pikir yang BerubahDari wawancara dengan tokoh masyarakat diperoleh gambaran keinginan atau harapan mereka atas hutan adat dan hak-hak mereka dalam masa otonomi daerah, yaitu antara lain:a) Hutan adat diakui secara hukum, tidak diganggu atau dirusak, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat luar. b) Hak akses terhadap hasil hutan dari hutan adat menjadi hak eksklusif masyarakat.

            Pendapat masyarakat tentang pembangunan tambak di sekitar Sungai,tepi laut hutan pegunungan (n=35).(Kab. dalam Angka, 1999). Di samping itu, pekerjaan membuat atap nipah ini memiliki prospek yang baik, karena masih banyak rumah penduduk di Kabupan (45%) dan ex-Kabupaten (40%) yang menggunakan atap nipah (BPS Propinsi Sulsel, 2002).Seiring dengan modernisasi dan perkembangan wilayah, pola hidup masyarakat Cerekang mulai berubah, misalnya dalam hal mencari nafkah sudah ada yang menjadi pengusaha penggergajian kayu, pedagang kayu, petambak, pengusaha angkutan dan pegawai negeri atau swasta. Meskipun demikian, pandangan mereka tentang hutan adat tidak berubah sampai pada era reformasi yang diikuti dengan otonomi daerah. Sejak saat itu, perubahan gaya hidup masyarakat adat semakin terlihat nyata. Kegiatan pencaharian mereka juga.

          Oleh lemahnya kontrol dari kepemimpinan adat serta kebijakan daerah dan nasional yang tidak berpihak pada masyarakat adat. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh belum diakuinya secara legal keberadaan masyarakat adat dan hutan adat oleh pemerintah daerah dan pusat. Sedangkan desentralisasi mempercepat proses tersebut karena merupakan pembebasan aspirasi masyarakat di daerah yang selama ini merasa dikekang oleh pemerintahan yang sentralistik.3. Ketidakpastian Status Hutan dan Melemahnya Kelembagaan AdatDalam TGHK, hutan adat Cerekang termasuk Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Areal Penggunaan Lain.

DESENTRALISASI
ANCAMAN DAN HARAPAN BAGI MASYARAKAT ADAT
          Studi Kasus Masyarakat Adat di Kabupaten , Propinsi .12 Meskipun fenomena perambahan hutan dan penebangan tanpa ijin telah dimulai sejak krisis ekonomi dan merupakan respon terhadap reformasi yang berlebihan., Kecenderungan ini bertambah parah setelah era desentralisasi. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak mampu mengendalikannya. Sementara, kebijakan daerah yang berorientasi sesaat dan menganggap hutan sebagai sumber PAD yang sangat potensial telah mengakibatkan meningkatnya penebangan hutan (baik berijin maupun tidak), dan konversi hutan untuk perkebunan, pertanian dan perikanan, baik yang dilakukan secara sah maupun melanggar hukum.Tampaknya, yang dibentuk sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 belum siap melakukan pengelolaan sumber daya alam hutan secara baik. Hal ini ditunjukkan oleh kacaunya pemanfaatan kawasan hutan, di mana TGHK yang ada tidak dipatuhi secara konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas status kawasan hutan, termasuk status hutan di daerah maupun prompinsi.

              Awang, S.A., I. Kurniawan dan I.M. Nuh (eds). 2001. Otonomi Sumberdaya Hutan. Debut Press. Yogyakarta.Badan Pusat Statistik Kabupaten . 1998 dalam Angka 1998. Badan Pusat Statistik Kabupaten .Badan Pusat Statistik Kabupaten . 1999. dalam Angka 1999. Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Utara.Badan Pusat Statistik Kabupaten . 2000. Luwu Utara dalam Angka 2000. Badan Pusat Statistik Kabupaten Utara.Badan Pusat Statistik Kabupaten . 2001a. Kecamatan Malili dalam Angka 2001. Badan Pusat Statistik Kabuaten.Badan Pusat Statistik Kabupaten . 2001b. dalam Angka 2001. Badan Pusat Statistik Kabupaten .Badan Pusat Statistik Kabupaten.
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Seputar kapung HIjau, lingkungan dan pertanian - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger