Bertani Ramah Lingkungan Negri Yang Subur


Negeri kita dengan tanah yang subur, air melimpah, dan iklim yang bersahabat, dengan dua musim –kemarau dan penghujan- adalah anugerah yang luar biasa yang patut kita syukuri. Dengan kondisi seperti itu memungkinkan untuk bertani hampir sepanjang tahun. , tata tentrem karta raharja, subur kang sarwa tinandur


Begitulah kata orang tua-tua dulu menggambarkan betapa negeri ini bak surga, ibaratnya tongkat kayu dan batu pun bisa menjadi tanaman.
para petani kita zaman dahulu, adalah petani yang mandiri yang tidak bergantung pada pemerintah untuk menyediakan   pupuk dan pestisida. 
 Secara tradisional mereka mengetahui bahwa ditanam secara tumpang sari, dapat meningkatkan kesuburan tanah.  yang tumbuh bersama padi di sawah,
 Kotoran hewan ternak dan serasah atau sampah daun-daunan tidak dibuang begitu saja melainkan diolah dan setelah mengalami   pembusukan   akan menjadi pupuk yang sangat baik bagi tanaman budidaya.
Petani juga mengetahui bahwa ular di sawah, burung hantu, burung elang, adalah sahabat para petani karena hewan-hewan itu adalah pemangsa tikus yang merupakan hama tanaman. Burung sebangsa walet dan sriti, kelelawar, adalah hewan-hewan pemangsa serangga seperti wereng dan belalang yang merupakan musuh petani. Burung air seperti blekok dan kuntul memangsa moluska yang suka menggerogoti tanaman padi di sawah.
Dalam pengembangan pertanian organik, pupuk dan pestisida yang digunakan semuanya berbahan organik. Karena terbuat dari bahan alami, keuntungan pupuk dan pestisida organik ini adalah   mudah terurai di alam
 sehingga tidak meninggalkan residu yang membahayakan manusia dan hewan ternak.  
 Negeri kita yang subur ini menyediakan banyak tumbuh-tumbuhan yang dapat dibuat menjadi pestisida. Tumbuh-tumbuhan secara alami menghasilkan metabolit sekunder yang merupakan bahan kimia sebagai alat pertahanan dari serangan organisme penggangguabkan pencemaran yang berarti.
Beberapa istilah juga dipakai untuk pertanian organik ini, seperti low input agriculture, alternative agriculture, atau sustainable agriculture. Meski istilah yang digunakan bermacam-macam, tetapi intinya sama yaitu
a.      menghasilkan produk pertanian dengan kualitas dan kuantitas yang optimal
b.      meminimalkan pemakaian bahan yang tak terbaharui
c.       mengupayakan kesuburan tanah secara lestari
d.      meminimalkan kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan hidup
e.      bersahabat dengan alam.

 Secara ekonomis mereka lebih murah, tidak mesti beli dari luar kemudian dari segi kesehatan tidak menggangu para petani dan bisa suburkan tanaman, sedangkan kalau memakai kimia itu secara ekonomis rugi dan menganggu kesehatan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  32  TAHUN  2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat  merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal  28H Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; 
  c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa . . .  - 2 -
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan  ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Mengingat :  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU lingkungan Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
      BAB I
         KETENTUAN UMUM
                   Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 
2. perlindungan . . .  - 3 -
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum. 
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini  dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH  adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan  hidup. 
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. 
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 
10. Kajian . . .  - 4 -
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program. 
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 
16. Perusakan . . .  - 5 -
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup. 
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup. 
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya. 
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfir secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain.
22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 
23. Pengelolaan . . .  - 6 -
23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau
memasukkan limbah dan/atau bahan dalam
jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah
berdampak pada lingkungan hidup.  
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup. 
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah. 
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
yang menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap . . .  - 7 -
32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. 
38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah. 
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. 
BAB II . . .  - 8 -
                     BAB II
 ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 
                   Bagian Kesatu 
                         Asas
                        Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara; 
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan; 
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f.   kehati-hatian; 
g. keadilan;
h. ekoregion; 
i.   keanekaragaman hayati; 
j.   pencemar membayar; 
k. partisipatif;
l.   kearifan lokal; 
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
                    Bagian Kedua 
                        Tujuan
                        Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup; 
b. menjamin . . .  - 9 -
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan 
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem; 
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
f.  menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
i.  mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.  mengantisipasi isu lingkungan global. 
   Bagian Ketiga 
    Ruang Lingkup 
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan 
f.  penegakan hukum.
BAB III
PERENCANAAN  
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: 
a.inventarisasi . . .  - 10 -
a. inventarisasi lingkungan hidup; 
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup 
Pasal 6
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas
inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional; 
b. tingkat pulau/kepulauan; dan
c. tingkat wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai sumber
daya alam yang meliputi: 
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan; 
c. bentuk penguasaan; 
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pengelolaan. 
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf
b menjadi dasar dalam penetapan wilayah
ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penetapan . . .  - 11 -
(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam; 
b. daerah aliran sungai; 
c. iklim; 
d. flora dan fauna; 
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan 
h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. 
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah
ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung
dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan 
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c terdiri atas:
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan
c. RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: 
a. RPPLH nasional; 
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan 
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH . . .  - 12 -
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
berdasarkan: 
a. RPPLH provinsi; 
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan 
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya. 
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; 
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam; 
d. kearifan lokal; 
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan pemerintah untuk RPPLH
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH
provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk
RPPLH kabupaten/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan
sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian sumber daya
alam; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
iklim.
(5) RPPLH . . .  - 13 -
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
dalam rencana pembangunan jangka panjang
dan rencana pembangunan jangka menengah. 
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMANFAATAN 
Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan
berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi
lingkungan hidup; 
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan
kesejahteraan masyarakat. 
(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup nasional dan
pulau/kepulauan;
b. gubernur . . .  - 14 -
b. gubernur untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup provinsi dan
ekoregion lintas kabupaten/kota; atau 
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup kabupaten/kota
dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. 
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.  pencegahan;
b.  penanggulangan; dan
c.  pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada 
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Seputar kapung HIjau, lingkungan dan pertanian - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger