HASIL AWAWANCARA DESA
PEMERINTAHAN INDROSARI, kabutaten Kebumen
Belum ada kebijakan di desa itu, tapi sudah mempunyai gambaran dan program yang pernah di rancang tapi belum bisa di lakukan karena terkaitan dengan pendanaan. Karena butuh banyak perlengkapan dan alat pembutan pupuk.
Rencana program di antranya
- KKLH (kepedulian dan kebersiahan lingkungan hidup ) kerjasama dengan LKMD.
- Di PKK menpuyai program itu sudah di bahas dalam PKK tapi belum berjalan tentang linkungan. Kebutuhan tempat sampah dan alat penglolaan sampah .
- ADD engga ada angaran lingkungan.
Di desa masih banyak mengunakan PUPUK OREA, TBLET, dll. Dari lembaga lain belum ada yang menrencanakan tentang lingkungan atau penglolaan sampah..?
Kondisi TPA tidak ada .
Sedikit ngbrol dengan pemerintah desa, dia sangat mendukungan dengan adanya program ini dan menyabut baik, di desa sini ada program penagulangan penyakit DB oleh desa kerjasa dengan pemerintah. Karena ini tak terlepas dengan perkaitan dengan lingkungan dalam pembuangan sampah di masyarakat, yang belum bisa tertib.
MASYRAKAT / KOMUNITAS
Penanganan sampah masih di buang sembarangan ,ada yang model membuat jugangan dengan model, kalo udah penuh di tutup. ada juga yang di baker dalam pembakaranya belum mau memisahkan mana yang organic dan mana yang non organic dan di buang di kali atau dipekarangan dan TPA belum ada jadi membuang sembarangan.
Kebijakan belum ada dari pihak pemerintah desa tapi pernah ada sosialisasi untuk likungan, tentang pemafaatan Tabolakar ( pemafaatan pekarangan kosong ) dan tabukapo ( pemafaatan penanaman di dalam pot ) tapi setelah itu engga ada tindak lanjutnya.
Dari pengamatan berjalan-jalan di desa indrosari
Kami dari pengamatan kondisi desa dalam penangan sampah masih sembarangan dan desa rawan peyakit ,di karena kan tanah di situ gembur atau becek karena air tidak bisa di alirkan karena akibat perbaikan jalan dengan di macadam ,aspal ,lebih tinnggi dari perkarangan dan tak ada tempak pengaliran atau di buat ire gasi atau grenase, pembuang air ke sawah.
Jenie peyakit yang ada akibat sampah
v Demam berdarah
v Cikumuya
v Banyaknya yamuk
v Gatal-gatal
Dari organisasi yang masuk belum ada setahu kami, dalam penanganan sampah atau likungan di desa ini … ?
Kelapangan perkotaan dan medan perjalan ke desa dan kota,kami melihat sesuatu yang asik ada sebuah tong sampah yang di tulis tiga jenis sampah di antaranya:
- sampah logam dan kaca
- sampah kretas dan daun-daunan.
- sampah plastic
Tapi anehnya ketiga tong sampah itu bertuliskan jenis-jenis sampah yang membedakan tapi setelah kami lihat didalam tong tersebut tetep satu warna belum bisa memisahkan mana sampah organic dan non organic. Yang anehnya lagi, kami berkeliling-keliling mencari info tentang pengelolaan sampah dikebumen, hingga kini belum bisa kami temukan mungkin karena keterbatasan waktu
Dari organisasi NU ,Muslimat , fatayat . tidak ada kegitan tentang sampah untuk sosialisasi, tapi untuk lingkunganada telah di laksanakan penanaman pohon jambon di daearah pegunungan.
KEBIJAKAN KABUPATEN
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN BUPATI NO 49 TH 2009 . DLAM RKPD TAHUN 2010.
LINGKUNGAN HIDUP.
Di lihat dari Kondisi umum penurunan kualiatan volume sampah domestic,rata-rata per hari orang th 2008 mencapai, 3,008 liter, dengan volume 3.676,81 M kubit perhari. Untuk pertahun mencapai 1.323.651 M kubik pertahun. Dalam musim hujan mengadung COD 16,7 miligram perliter yg di ajukan pemerintah.
PERMASLAHAN
Banyaknya pemafaatan hutan lidung,tingginya luas kerusakan hutan.kkuranganya daya tampaung dalm perkotaan, dalam lahan-lahan budidaya. Kurang peranserta aparat dan masyrakat terhadapt hidup berlanjutan.belum lengkap perangkat hokum.
ARAH KEBIJAKAN KEBUMEN
Untuk mengatasi masalah,arah kebijakan akan di laksnakan.
- Mengembangan keserasian bangunan daya tampung lingkunaganhidup yg berkealnjutan, Sumber daya alam.
- Meningkatkan pendalian kerusakan likungan perkotaan lingkungan perkotaan, lahan budidaya.
- meningkatakan perayaan peran aparat masyrakat pelolaan lingkungan
- meningkatkan pecegahan pecemaran penerapan manajeman produksi limbah ,teknolgi ramah lingkungaan dan penglolaan limbah.
- Meyusun produk hokum tetang daerah pemahaman danketaatan tentang lingkungan.
- menberi tentang lingkungan dalam daya akses dan informasi.
SARAN
- Konfersi lahan pad kawasan hijau seperti ruag terbuka
- terbentunya ketindak lanjutan jangka panjang dlam lingkungan
- tersusunnya produk hokum
- tersedianya data informasi tetang sumber daya alamlingkung hidup muah di akses.
PROGRAM
- program pengembangan kinerja penglolaan persampahan
- program pendalian pecemaran perusakan likungan hidup,
- program perlindungan konfrensi suber daya. Air
- informasi
- rehabilitas suberdya alam untuk meninhktakan peran serta masyrakat terhaapat alam.
Dari pemerintah kabupaten kebumen belum ada perda peraturan penglolaan sampah. Tapi peraturan penglolaan lingkungan ada . Seperti di jogja karta telah di buat perda temtang buang sampah dan pengloaanya, akan di terapkan bulan ini bagi siapa saja buang sampah sebarnag akan kena sansi 20 Juta.
FOTO LOKASI INDRO SARI..?

Sampah di tepi sawah campuran

Wawancara dengan Perangkat Desa Indrosari

Sampah di depan halam rumah masyrakat berantakan

Mau jadi pupuk kompos tapi banyak plastiknya ,wah tak teratur tu sampah

Jalan-jalan penijoan tempat desa indro sari kelokasi..?

Dampak sampah sembarangan bayaknya yamuk di situ dan dampak pembangunan jalan di macadam jalan ma pekarangan jauh tingginya tak ada iri gasinya

Sampah di sekitar penbuangna air sumur berbagai jenis smapah berantakan..?

Pembakaran sampah Berbagai jenis sampah tampa ada pembedaan sampah plasti maupun sampah kretas dan sampah lainya menjadi satu.

Ibu habis bersihi sampah lalu di baker,,,? Karena tak ada TPA di desa itu..?

Tempak selokan banyak sampah berbagi jenis ,karena pembuangan tak ada tempa TPA..? jadi jalur per airan manpet,,?
kali banyak sampah dalm penijuan di sungai mati ikan masih banyak ,karean di situ tak boleh di obat, racun.
Tempat penbuang sampah di bawah pohon pisang,kata buat pupuk tapi tak di bedakan jenis sampahnya..?

Jugangan sampah ,apa bila udah penuh di tutup .sampah pun masih berbagi jenis.

Tong sampah untuk pembuangan yang di tempatkan umum untuk masyrakat sekitar dan di tulis perbedaan jenis sampahnya.

Penijuan sampah di tempat sampah yang sudah tersedia , tapi sayang masyarakat belum bisa mebedakan jenis sampah walaupun sudah di tulis masing-masing tong sampah untuk jenis sampah sesuai dengan jenisnya.
PENGIPORAN SAMPAH DI KENAI SANSI DALM PASAL UU 29.
Menurut ketentuan Pasal 29 UU Pengelolaan Sampah, terdapat tujuh larangan di bidang pengelolaan sampah bagi setiap orang.
1. Pertama, memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mengimpor sampah.
3. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan pertama, ketiga, dan keempat diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan mengenai larangan kelima, keenam, dan ketujuh di atas diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota, yang dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda.
Peraturan daerah kabupaten/ kota berkaitan dengan UU Pengelolaan Sampah dapat memuat ketentuan bahwa bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa paksaan pemerintah atau bestuurdwang/ executive coercion, uang paksa, dan atau pencabutan izin.
Selain mengatur tentang sanksi administratif, UU Pengelolaan Sampah juga memuat ancaman pidana yang cukup berat. Menurut ketentuan Pasal 39 UU Pengelolaan Sampah, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan atau mengimpor sampah rumah tangga dan atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Yang dimaksud dengan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Menurut ketentuan Pasal 40 UU Pengelolaan Sampah, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menurut ketentuan Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya UU Pengelolaan Sampah, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah hingga dapat menikmati hasil dari pengelolaan sampah yang baik. Sementara itu, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UU Pengelolaan Sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. Di pihak lain, pemerintah daerah juga diharapkan dapat segera menerbitkan peraturan daerah yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan Sampah, selambat-lambatnya pada tanggal 6 Mei 2011. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya UU Pengelolaan Sampah.
Pemerintah daerah juga harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya UU Pengelolaan Sampah.
Penulis adalah lektor pada Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kota Tasikmalaya
0 komentar:
Posting Komentar