UU Pupuk Dalm Pertanian dan Penjulalan


LAMPIRAN    : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR        : 238/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG     : PEDOMAN PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANI

Keberhasilan pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian tidak terlepas dari penggunaan sarana produksi khususnya pupuk secara tepat baik dosis / jumlah, waktu, jenis dan mutunya. Manfaat penggunaan pupuk an-organik selama ini terhadap peningkatan produksi dan perbaikan mutu hasil pertanian telah mengkondisikan “pupuk minded” ditingkat petani, bahkan di berbagai daerah sentra produksi pangan, penggunaan pupuk cenderung tidak rasional / tidak efisien.
Pada kondisi pasar bebas bagi perdagangan pupuk sekarang ini, petani dihadapkan pada berbagai pilihan jenis dan merek pupuk yang jumlahnya semakin banyak dengan mutu yang sangat beraneka ragam. Kurangnya informasi serta pembinaan penggunaan pupuk ditingkat petani, akan menimbulkan kerugian bagi petani maupun berbagai permasalahan lainnya seperti kelestarian lingkungan. Penggunaan pupuk an-organik yang dilakukan oleh petani secara intensif selama lebih dari 30 tahun disinyalir telah menyebabkan degradasi mutu lahan.
Menyikapi kondisi tersebut, maka upaya pembinaan penggunaan pupuk khususnya pupuk an-organik sangat diperlukan, sehingga petani dapat menggunakan pupuk secara efisien, berdaya guna dan berhasil guna.

2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pedoman penggunaan pupuk an-organik dimaksudkan sebagai bahan acuan bagi Bupati/Walikota dalam rangka penetapan ketentuan teknis bimbingan dan penyuluhan penggunaan pupuk ditingkat petani.
b. Tujuan
Pedoman penggunaan pupuk an-organik ditetapkan dengan tujuan agar petani dapat menerapkan pemupukan secara lebih efisien, sesuai dengan teknologi yang dianjurkan.

3. Ruang Lingkup
Pedoman penggunaan pupuk an-organik meliputi jenis-jenis dan bentuk pupuk an-organik, serta tata cara penggunaan pupuk an-organik

4. Pengertian
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah spesifikasi mutu barang termasuk pupuk yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
c. Persyaratan Teknis Minimal adalah spesifikasi mutu pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-organik.
d. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau symbol yang memberikan keterangan tentang pupuk dan melekat pada wadah atau pembungkus pupuk.
e. Teknologi Pemupukan adalah teknik atau cara penggunaan pupuk yang ditetapkan berdasarkan hasil pengujian dari institusi penelitian pertanian yang  dianjurkan penggunaannya kepada petani.
f. Pemupukan Berimbang adalah pemupukan dengan memperhatikan jumlah unsur hara yang dibutuhkan tanaman dan jumlah unsur hara yang tersedia dalam tanah (status hara tanah).

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Seputar kapung HIjau, lingkungan dan pertanian - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger